KPK menangkap pengacara Yosep Parera di kantornya, Semarang, kemarin terkait suap perkara kasus di Mahkaman Agung (MA). Rekan kerja Yosep mengatakan hingga saat ini belum bisa berkomunikasi dengan Yosep.
"Memang benar dan sudah ada statemen juga dari pihak-pihak yang melakukan giat kemarin, giat kemarin memang benar. Lalu untuk selanjutnya sendiri belum bisa berkomentar apapun, jadi biarkan ini proses mengalir. Biarkan proses ini berjalan kita hargai juga segala macam yang sudah dilakukan untuk ke depannya nanti akan berproses," ujar seorang pengacara di kanto firma hukum Yosep Parera, M Amal Lutfiansyah, Jumat (23/9/2022).
Lutfi menyebut bila saat ini Yosep sudah kooperatif. Harapannya, kasus ini bisa terungkap dengan terang, termasuk siapa saja yang terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sendiri tidak ada di sini (saat penangkapan Yosep Parera). Untuk pastinya berapa orang dan bagaimana kejadiannya saya tidak bisa berkomentar apapun," lanjut Amal.
"Kami masih belum bisa berkomunikasi apapun, itu kami mengikuti proses ini seperti apa," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Sudrajad Dimyati menerima duit tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP). Elly merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
10 Orang Tersangka, Termasuk Yosep Parera
Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Berikut ini 10 tersangkanya:
Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
(sip/sip)