Kepala Unit Pelayanan Pegadaian Cabang (UPC) Pegadaian wilayah Brosot, Kulon Progo, tersandung kasus korupsi yang merugikan perusahaan hingga Rp 4,9 miliar. PT Pegadaian menegaskan tidak akan melindungi pelaku dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang.
"Kami sangat mendukung program Kementerian BUMN melakukan bersih-bersih terhadap oknum karyawan yang tidak amanah dan mencederai implementasi budaya AKHLAK di Perusahaan BUMN maupun Perusahaan Anak," ujar Sekretaris PT Pegadaian Yudi Sadono dalam keterangan pers yang diterima detikJateng, Rabu (21/9/2022).
"Sikap tegas ini penting agar masyarakat tetap percaya bahwa Pegadaian konsisten menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, utamanya prinsip keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Yudi menegaskan bahwa terbongkarnya kasus tersebut merupakan inisiatif dari perusahaan yang melaporkan oknum karyawan pelaku fraud kepada penegak hukum. Selain mempertanggungkan perbuatan secara hukum, pelaku juga mendapatkan sanksi disiplin dari perusahaan.
"Kami berharap langkah hukum ini menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi karyawan lain yang berfikir untuk melakukan tindak kejahatan. Perusahaan tidak main-main terhadap karyawan yang berbuat salah" kata dia.
Lebih lanjut Yudi mengatakan dalam kasus ini tidak ada nasabah yang dirugikan. Karena itu pihaknya meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk terus bertransaksi dengan Pegadaian.
Korupsi ini merugikan negara Rp 4,9 M, simak di halaman selanjutnya...
(aku/aku)