Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas dugaan percobaan suap guna menghambat proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun kini laporan itu diarsipkan KPK karena disebut belum ditemukan adanya perbuatan pidana dalam laporan tersebut.
"Kami hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana, belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang ngarah ke pidana," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, demikian Selasa (20/9/2022).
Namun, Ali menyebut laporan tersebut juga dapat dilakukan verifikasi ulang. Hal itu dilakukan untuk memeriksa apakah ada tindakan peristiwa pidana di laporan tersebut atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya diarsipkan itu artinya tidak ditutup, tidak selesai. Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," ucapnya.
Respons Pelapor: Tidak Tepat Lah!
Pelapor, Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Roberth Keytimudi Lobi merespons KPK yang mengarsipkan laporan terhadap Ferdy Sambo tersebut. Robert menyebut langkah KPK tersebut tidak tepat.
"Tidak tepat lah. Harusnya kan diberikan penjelasan sudah sejauh mana dia (KPK) melakukan penyelidikan itu, sudah sejauh mana dia melakukan penelitian itu, kan harus jelas. Jangan dia hanya sampaikan bahwa itu tidak terbukti, itu nggak jelas," ujar Robert saat dihubungi, hari ini.
"Tidak ada penjelasan dari KPK sejauh mana hasil penelitian, dan penyelidikan. Apakah sudah bertemu dengan stafnya Ferdy sambo yang menyerahkan 2 amplop atau sudah bertemu dengan pegawai LPSK yang menolak pemberian amplop," tambahnya.
Robert menilai jika memang belum terbukti seharusnya KPK menyelidikinya lebih mendalam. Termasuk, kata dia, dalam hal memeriksa Ferdy Sambo, anggota kepolisian yang diduga memberikan suap, hingga LPSK yang diduga ditawarkan suap tersebut.
"Harusnya menjelaskan melakukan penelitian terhadap orang yang menyerahkan amplop itu. Dia harusnya mendatangi Kadiv Propam, dia harus mendatangi LPSK, itu sebenarnya. Bukan hanya dia telepon telepon saja, nggak bisa begitu. Harusnya begitu sesuai dengan perintah undang-undang," imbuhnya.
(sip/sip)