Pemuda Gunungkidul Maling Duit Ponpes-Bawa Lari Gadis Madiun

Pemuda Gunungkidul Maling Duit Ponpes-Bawa Lari Gadis Madiun

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 13 Sep 2022 15:02 WIB
Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStock)
Gunungkidul -

Polisi meringkus pemuda inisial RAJ (20), warga Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, karena mencuri uang di salah satu pondok pesantren (ponpes) setempat. Tak hanya itu, pelaku ternyata juga melarikan seorang gadis berkebutuhan khusus dari Madiun dan mencuri motor di Kapanewon Kretek, Bantul.

Kapolsek Purwosari AKP Boedi Hariyanto menjelaskan aksi pelaku mencuri uang di ponpes memanfaatkan suasana sepi saat para santri ibadah salat subuh, beberapa waktu lalu. Pelaku menyatroni kamar santri dan mencuri uang dengan total Rp 3,7 juta.

Pihak ponpes kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwosari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus RAJ akhir pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kami amankan Jumat (9/9) malam di Kalurahan Giriasih, Purwosari. Kami juga amankan barang bukti satu tas selempang warna hitam, satu tas selempang warna abu-abu dan satu tas warna biru dengan motif coretan warna ungu dan putih," kata Boedi saat dihubungi detikJateng, Selasa (13/9/2022).

Hasil pemeriksaan sementara, setelah menggasak uang di ponpes itu pelaku melarikan diri ke Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Di Madiun ternyata RAJ membawa kabur seorang gadis berkebutuhan khusus.

ADVERTISEMENT

"Setelah mencuri uang, RAJ melarikan diri ke Madiun, di Madiun RAJ bekerja serabutan dan bertemu dengan seorang gadis berkebutuhan khusus. Tanggal 18 Agustus RAJ membawa gadis tersebut ke sini Jogja," jelas Boedi.

Karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan hidup menggelandang, RAJ nekat mencuri motor jenis matik di Kabupaten Bantul, Minggu (4/9) dini hari.

"Selama berada di Jogja keduanya hidup menggelandang hingga akhirnya RAJ nekat mencuri motor di Kapanewon Kretek untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Sementara itu usai menangkap pelaku, Polsek Purwosari telah berkoordinasi dengan polisi di Kabupaten Madiun untuk memulangkan gadis yang dibawa pelaku.

"Sudah koordinasi dengan Polsek Wungu dan akhirnya pihak keluarga datang dan sudah dibawa pulang keluarganya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku RAJ disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang terjadi di Purwosari. Sedangkan dua aksi lainnya yang dilakukan di Madiun dan Bantul, Polsek Purwosari berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

"Untuk RAJ terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkas Boedi.




(rih/sip)


Hide Ads