Seorang guru di sebuah SMP di Gringsing, Batang, AM (33) kini menjadi tersangka pencabulan terhadap puluhan siswinya. Polisi akan menjeratnya dengan hukuman maksimal 20 tahun.
"Tersangka, kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, pada detikJateng, Jumat (09/09/2022).
Ancaman hukuman untuk penggunaan pasal tersebut adalah 15 tahun penjara. Namun, dia bisa dikenai dengan hukuman tambahan terkait dengan pekerjaannya sebagai pendidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ancaman kita maksimalkan dengan ditambah sepertiga dari ancaman maksimal itu," kata Yorisa menjelaskan. Sehingga, total ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.
"Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga. Jadi guru yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya pidananya ditambah sepertiga," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, AM dilaporkan para orang tua siswi terkait tindakan pencabulan dan perkosaan. Aksi cabul dilakukan AM selama kurun waktu tiga bulan, pada Juni hingga Agustus 2022. Modusnya dengan melakukan tes kejujuran bagi siswi dalam kegiatan OSIS.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AM mengakui perbuatan tersebut pada siswi SMP, lebih dari 20 anak. AM dalam olah TKP awal juga menunjukan, sejumlah titik di SMP yang dijadikan tempat pencabulan maupun perkosaan, diantaranya di ruang OSIS, ruang kelas, bahkan di musala sekolah setempat.
Meski demikian polisi masih mensinyalir jumlah korban lebih banyak dibanding yang telah diakui pelaku. Polisi bahkan menduga korbannya mencapai 40 anak. Sedangkan yang resmi melapor ke polisi, hingga Jumat (09/09), berjumlah 9 anak.
"Dari korban pencabulan sejumlah korban dan saksi 40 itu tidak semua dilakukan persetubuhan, ada beberapa yang dilakukan persetubuhan ada yang sebagian juga dilakukan pencabulan terutama untuk kelas 7 dan 8 lebih banyak cenderung pencabulan," ungkap Yorisa.
Baca juga: Demo BBM Masih Goyang Kota Besar di Jateng |
(ahr/dil)