Keluarga Brigadir Yoshua Diperiksa Bareskrim, soal Apa?

Nasional

Keluarga Brigadir Yoshua Diperiksa Bareskrim, soal Apa?

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 09 Sep 2022 17:30 WIB
Mabes Polri telah selesai merekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Rekonstruksi 78 adegan selesai dalam 7,5 jam.
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Solo -

Bareskrim Polri memeriksa keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri mengungkap pemeriksaan ini terkait dengan dugaan laporan palsu atas Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

"Yang di Jambi dari Pak Dirpidum, iya (benar)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

"Terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru, ya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Dedi tak mengungkap secara detail soal waktu dan materi pemeriksaan. Termasuk soal hasil pemeriksaan, Dedi belum menyampaikannya.

Pengacara Keluarga Brigadir J Polisikan Sambo dan Putri

Pengacara keluarga Brigadir Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu. Laporan tersebut telah teregister di nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

ADVERTISEMENT

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut membuat laporan palsu ke polisi. Laporan tersebut berisi tudingan pada Brigadir Yosua melecehkan dan mengancam membunuh Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

Sementara itu, ada dua laporan yang dibuat terhadap Brigadir J, yakni tentang percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Kedua laporan Putri Candrawathi tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, lalu ditarik dan dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

"Seperti yang saya jelaskan tadi, karena klien kami sering dituduh pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau pemerkosaan, sedangkan WA Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu, maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah di(terbitkan) SP3 oleh Dirtipidum Polri, maka hari ini kami buat laporan (baliknya)," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

"Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318, dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe. Briptu Martin ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," ujarnya.




(sip/sip)


Hide Ads