AKBP Jerry-Pujiyarto Disebut Tak Profesional soal LP Pelecehan Putri Sambo

AKBP Jerry-Pujiyarto Disebut Tak Profesional soal LP Pelecehan Putri Sambo

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 09 Sep 2022 16:24 WIB
Hasil Sidang Kode Etik Sambo: Jumlah Saksi, Pelanggaran, Putusan
Irjen Ferdy Sambo. (Screenshot YouTube TV Polri)
Solo -

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjalani sidang kode etik terkait kasus Irjen Ferdy Sambo hari ini. Keduanya dinilai tak profesional saat memproses laporan istri Fersy Sambo, Putri Candrawathi.

Dilansir detikNews, Jumat (9/9/2022), dua laporan yang diproses oleh kedua polisi tersebut yakni soal pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan Putri Candrawathi. Dalam laporan tersebut pihak yang dilaporkan yakni Brigadir Yoshua.

"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua laporan tersebut akhirnya ditarik dari Polres Jaksel hingga Bareskrim Polri. Kasusnya kemudian disetop penyidikannya.

Kedua laporan tersebut disebut sebagai upaya penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.

ADVERTISEMENT

"Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," katanya.

Jerry dan Pujiyarto disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembersihan Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf p dan c; kemudian Pasal 5 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Dedi menyebut ada tiga saksi yang dihadirkan di sidang etik AKBP Pujiyarto, yakni AKBP HS, Kompol GA, dan AKP IMW. Sidang ini pun masih berlangsung.

"Untuk saksi ada tiga saksi yang dimintai keterangan, atas nama AKBP JS, Kompol GA, AKP IMW. Ini sudah dimintai keterangan saksi. Mungkin saat ini lagi persiapan pembacaan tuntutan. Setelah pembacaan tuntutan, nanti baru diberi kesempatan untuk dari pendamping akan menyampaikan pembelaannya," jelas Dedi.

"Habis itu baru nanti sidang komisi kode etik memutuskan. Apabila sudah diputuskan, akan saya informasikan kepada teman-teman," tambahnya.




(sip/sip)


Hide Ads