Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Pemeriksaan serupa juga dilakukan kepada Susi, asisten rumah tangganya (ART).
"Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator poligraf, bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro Justitia (demi keadilan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022), dikutip dari detikNews.
"Itu juga konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Setelah saya tanyakan, tahunya ada persyaratan, sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia. Untuk poligraf itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," imbuh Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan hasil pemeriksaan itu memiliki tingkat akurasi yang tinggi. "Dan alat poligraf yang digunakan oleh Labfor kita ini semuanya sudah terverifikasi dan juga sudah terverifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan poligraf dunia," katanya.
Selain Putri Candrawathi, tiga tersangka lain juga telah menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Tiga tersangka itu adalah Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022), dikutip dari detikNews.
7 Tersangka Dugaan Merintangi Penyidikan
Hingga kini sudah ada 7 tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Mereka adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Diberitakan sebelumnya, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Namun, mereka mengajukan banding atas putusan itu.
Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun, Polri belum menerima memori banding tersebut.
(dil/ahr)