Puluhan Pejudi di Pati Dikukut Polisi, Barang Bukti Capai Rp 118 Juta

Puluhan Pejudi di Pati Dikukut Polisi, Barang Bukti Capai Rp 118 Juta

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 06 Sep 2022 19:16 WIB
Konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (6/9/2022).
Konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (6/9/2022). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Pati -

Sebanyak 51 tersangka perjudian ditangkap aparat Polres Pati dalam waktu dua pekan. Dari puluhan tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang hingga Rp 118,6 juta.

"Dari pengungkapan kasus perjudian di wilayah Pati, kami lakukan terkait kasus ini kami berhasil mengungkap kasus ini 51 tersangka kita amankan dengan jumlah 19 kasus. Terdiri dari kasus perjudian dadu, online, dan kartu," jelas Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (6/9/2022).

Tobing mengatakan dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan uang tunai Rp 118,6 juta. "Kemudian barang bukti yang kita lakukan penyitaan uang tunai berhasil kita sitakan Rp 118,6 juta," kata Tobing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut kata dia total kasus judi yang diungkap ada 19 kasus. Di antaranya 15 kasus merupakan perjudian secara online. Barang bukti dari judi online berupa uang Rp 50 juta.

"Sudah proses penyelidikan, judi online ada 15 kasus. Kita juga lakukan penyitaan termasuk lakukan pengembangan kasus ini. Harapan seluruh masyarakat tidak terlibat dalam kasus perjudian," jelas dia.

ADVERTISEMENT

"Menggunakan sarana publikasi dan website. Online itu sampai Rp 50 juta. Kita kembangkan untuk mencari pengepul dan bandarnya," lanjut Tobing.

Dia menambahkan selain mengamankan puluhan tersangka judi, polisi juga melakukan operasi razia penyakit masyarakat. Polisi mengamankan seribuan minuman keras.

"Kasus operasi pekat 1.162 botol dari berbagai merek minuman keras. Kita menggunakan Perda nomor 22 tahun 2022 tentang Minuman Keras. Ini pekat terus melakukan upaya masyarakat miras mengakibatkan perkelahian dan kejahatan, upaya pekat ini kita antisipasi," pungkas Tobing.




(aku/ahr)


Hide Ads