Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Bripka RR Dipasangi Detektor Kebohongan

Nasional

Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Bripka RR Dipasangi Detektor Kebohongan

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 05 Sep 2022 20:17 WIB
Brigadir Ricky Rizal, Brigadir R, Brigadir RR, tersangka kasus brigadir Yoshua
Bripka RR. (Foto: Dok. Istimewa)
Solo -

Polisi memeriksa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).

"Siang tadi memonitor pemeriksaan lie detector tersangka RR (Ricky Rizal) di Puslabfor Kriminal Polri di Sentul," kata pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, kepada wartawan, Senin (5/9/2022) seperti dilansir detikNews.

Pemeriksaan itu, lanjutnya, dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB sore ini. Erman menyebut pemeriksaan dengan lie detector itu untuk membuktikan keterangan Ricky Rizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya menguji dengan berbagai teknik pertanyaan untuk membuktikan apakah keterangan yang telah dia berikan benar-benar fakta atau berbohong," ucapnya.

"Dia di ruangan diperiksa oleh petugas Puslabfor Kriminal Polri dengan bantuan alat," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kasus Penembakan Brigadir J

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.




(aku/apl)


Hide Ads