Aliansi Advokat Antihoax melaporkan Kamaruddin dan Deolipa ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
"Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yoshua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)" kata Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin, kepada wartawan, Jumat (2/9/2022), seperti dilansir detikNews.
Kamaruddin adalah pengacara keluarga Brigadir J dilaporkan terkait sejumlah pernyataannya yang dinilai tak berdasar pada fakta dan telah menggiring opini untuk membangun kebencian.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung," jelasnya.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.
Deolipa Bangun Spekulasi Liar
Sedangkan alasan melaporkan Deolipa Yumara adalah karena ucapan-ucapannya yang dinilai telah menimbulkan spekulasi liar yang jauh dari kenyataan. Deolipa adalah mantan pengacara Bharada Eliezer, salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma'ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yoshua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ujar Zakarudin.
Zakarudin mengatakan pihaknya melaporkan Kamaruddin dan Deolipa terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.
(mbr/aku)