Guru ASN di Pekalongan Tertangkap Basah Timbun Solar Bersubsidi

Guru ASN di Pekalongan Tertangkap Basah Timbun Solar Bersubsidi

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 01 Sep 2022 08:28 WIB
Polisi menyita barang buktikasus penimbunan BBM.
Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Seorang pria warga di Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Rabu malam (31/08), tertangkap basah petugas kepolisian saat bolak-balik membeli solar subsidi dengan menggunakan mobil pikapnya di tengah isu kenaikan BBM.

Pria yang berinisial M (53) warga Pekalongan Selatan ini juga seorang ASN guru sekolah negeri . Pelaku tidak menyadari aksinya bolak balik ke SPBU itu sudah diintai polisi.

Petugas membuntuti dari SPBU hingga ke gudang miliknya yang berada di kelurahan Kuripan, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Aksi pembelian solar tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan kendaraan ke SPBU yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Masdar Tohari, pada detikJateng, Kamis malam (30/08), menjelaskan, modus pelaku yakni membeli solar subsidi untuk kendaraan pikap L-300. Pelaku kemudian pulang dan sesampainya di gudang, solar subsidi tersebut dipindahkan ke jeriken.

Pembelian solar dengan cara mengisi tangki kendaraan tersebut dilakukan sudah tiga kali di SPBU yang sama.

ADVERTISEMENT

"Iya benar tadi anggota mendapatkan informasi kalau ada seseorang yang berinisial M membeli BBM (solar subsidi) di pom bensin beberapa kali, setelah di cek sampai gudang, memang ada lima jerigen solar subsidi yang ditampung," ungkapnya.

Dikatakan Ahmad Masdar Tohari, sebelum menggunakan kendaraan L 300, M sudah mencoba melakukan pembelian solar subsidi di SPBU yang sama dengan menggunakan jeriken.

"Namun karena pembelian dengan jerigen tidak boleh, pelaku pulang dan membawa mobil L 300 untuk membeli solar (subsidi). Dilakukan beberapa kali di SPBU yang sama juga," katanya.

M sendiri tidak berkutik saat digerebek petugas kepolisian, dengan barang bukti 5 jerigen kapasitas 30 liter yang telah berisi solar dan dua jerigen berkapasitas 10 liter berisi solar, sebuah corong dan selang untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke jerigen.

Pelaku bersama barang bukti lainnya yakni kendaraan L 300 nomor polisi G 9219 AB, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota.

"Ya pelaku seorang guru (ASN). Total solar yang kita amankan ada 150 liter. Dari keterangan sementara ini, ia melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan solar genset dari jasa persewaan sound system," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, M terancam dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads