Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara diduga melakukan tindak asusila terhadap santrinya sendiri. Pelaku mengaku sudah 7 santri laki-laki yang menjadi korban.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan kasus asusila ini terungkap saat pelaku berinisial SW (32) tengah pergi ke Aceh mengunjungi istrinya yang tengah melahirkan. Saat itu, korban menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku kepada ustaz lain yang menggantikannya.
"Kasus ini terungkap bermula dari cerita korban kepada ustaz lain. Saat pelaku SW pergi ke Aceh karena istrinya melahirkan. Jadi untuk mengajar digantikan ustaz lain," ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah korban mencapai 7 santri. Dari jumlah tersebut semuanya merupakan santrinya laki-laki.
"Dari pengakuan pelaku, jumlah korban sampai 7 anak. Dan semuanya adalah laki-laki. Tetapi kami masih terus mendalami lagi," terangnya.
Dari penuturan tersangka SW, aksi pencabulan ini dilakukan sejak tahun 2021. Pencabulan dilakukan di rumah tersangka dengan mengajak makan bersama terlebih dahulu.
"Dalam melakukan aksinya, SW awalnya mengajak makan dulu, kemudian baru melakukan pencabulan kepada santrinya. Semuanya dilakukan di rumahnya sendiri," paparnya.
Atas perbuatannya, SW terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.
Tersangka SW merupakan pendiri dan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Banjarmangu. Pondok pesantren ini didirikan pada tahun 2019 lalu. Saat ini jumlah santrinya mencapai 200 anak.
"Ini pondok pesantren baru, itu baru didirikan 2019 lalu. Dan tersangka ini adalah pendiri, pengasuh dan ketua yayasan juga," jelasnya.
(aku/apl)