Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tak diizinkan mengikuti rekonstruksi. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kemudian menjelaskan alasannya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU (Jaksa Penuntut Umum), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/8/2022), dikutip dari detikNews.
Andi Rian mengatakan, rekonstruksi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan itu juga diawasi oleh pengawas eksternal. Pengawas eksternal itu meliputi Komnas HAM, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), serta Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya.
Rekonstruksi 78 Adegan
Ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf. Kelima tersangka itu dihadirkan dalam proses rekonstruksi hari ini, Selasa (30/8).
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, lalu di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan terakhir di rumah Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ada 78 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi hari ini, Selasa (30/8).
"Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling, dan rumah Duren Tiga, meliputi 78 adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8).
Rincian 78 Adegan di 3 Rumah
- Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022);
- Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir Yoshua);
- Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua).
(dil/aku)