5 Fakta Terbaru Pengeroyokan yang Tewaskan Suporter PSS Sleman

Round-Up

5 Fakta Terbaru Pengeroyokan yang Tewaskan Suporter PSS Sleman

tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 30 Agu 2022 06:00 WIB
Polres Sleman menetapkan 12 orang tersangka pengeroyokan yang menewaskan suporter PSS Sleman Aditya Eka Putranda, Senin (29/8/2022).
Polres Sleman menetapkan 12 orang tersangka pengeroyokan yang menewaskan suporter PSS Sleman Aditya Eka Putranda, Senin (29/8/2022).Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng.
Sleman -

Polisi mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang suporter PSS Sleman Aditya Eka Putranda (18). Selain menewaskan Aditya, pelaku juga melukai tiga orang lainnya.

Hasilnya ada 12 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersebut ditangkap pada Minggu (28/8) dini hari. Berikut fakta-fakta terbaru kasus pengeroyokan suporter PSS Sleman yang diungkap polisi kemarin.

12 Tersangka Ditangkap, 1 di Bawah Umur

Polisi berhasil menangkap 18 orang dalam kasus tersebut. Dari jumlah tersebut 12 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka merupakan laki-laki, bahkan satu tersangka masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka masing-masing inisial HN (40), AE (21), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), dan JN (17). Semua tersangka merupakan warga Gamping, Kabupaten Sleman.

"Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dan Polsek Gamping melakukan penyelidikan dan dapat diamankan 12 pelaku yang di mana rata-rata warga Gamping," kata Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Senin (29/8).

ADVERTISEMENT

Kronologi Pengeroyokan

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menambahkan, kejadian ini bermula saat rombongan korban pulang menonton pertandingan PSS Sleman vs Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo pada Sabtu (27/8) malam.

"Rombongan korban pulang berempat melewati TKP Jalan Bibis, Gamping, selanjutnya menunggu palang rel selesai karena ada kereta api yang lewat. Setelah kereta api lewat rombongan korban ditabrak oleh rombongan tersangka," kata Ronny.

Setelah ditabrak, rombongan korban kemudian dianiaya oleh para pelaku. Polisi membeberkan dalam kejadian itu satu orang yakni Aditya Eka Putranda meninggal sementara tiga orang lainnya mengalami luka, inisial ABS (18), G (24), dan R (24).

"Salah satu dari empat rombongan korban, meninggal dunia dan lainnya terdapat luka bacok," jelasnya.

Motif Pengeroyokan

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana juga menjelaskan ada dua motif yang mendasari peristiwa pengeroyokan tersebut. Pertama yakni soal balas dendam. Namun polisi masih mendalami hal tersebut.

"Motif ada dua menurut analisa kami, pertama adanya peristiwa sebelum ini dari para pelaku menurut mereka terhadap peristiwa suporter dari BCS (Brigata Curva Sud, kelompok suporter PSS) itu menyerang mereka duluan. Itu kami masih dalami kebenarannya, kapan peristiwanya dan ada laporan polisinya atau tidak," kata Ronny.

Motif kedua yakni adanya provokasi yang dilakukan oleh salah satu tersangka yang masih di bawah umur. Dia mengaku telah dikejar oleh kelompok suporter BCS.

Lebih lanjut, Ronny juga menyebut saat mencegat kelompok korban, kelompok tersangka ini sempat menyebut diri mereka sebagai salah satu kelompok suporter di Jogja.

"Untuk kelompok (tersangka) tersebut memang warga di sana, namun waktu mencegat rombongan korban ada kata-kata (sebut nama salah satu kelompok suporter di Jogja)," ungkapnya.

Baca Polisi Amankan Barang Bukti di halaman selanjutnya...

Polisi Amankan Barang Bukti

Selain menangkap para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pipa besi, senjata tajam, stik, dan kembang api. Polisi menyebut para pelaku sebelumnya telah menyiapkan alat-alat tersebut di sekitar TKP.

"Terkait alat-alat, itu sudah dipersiapkan oleh mereka. Berarti memang sudah ada perencanaan awal untuk kisruh," kata Ronny.

"Barang-barang ini ditemukan terpisah dan ada yang jadi satu. Di lokasi itu ada mobil yang sudah tidak bisa jalan. Beberapa disimpan di situ dan beberapa di pinggir jalan sekitar TKP," sambungnya.

Tersangka Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sleman. Terhadap para tersangka polisi menerapkan Pasal 80 UU RI No 14 tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Polisi meminta semua pihak mempercayakan proses hukum setelah ditetapkannya 12 orang sebagai tersangka.

"Percayakan kepada kami, karena semua yang ada di TKP berhasil kami amankan dan tidak ada intervensi atau tebang pilih pelaksanaan hukum," kata Ronny Prasadana.

Ronny mengimbau kepada para pendukung PSS Sleman agar tak lantas terprovokasi kejadian ini atau tetap menahan diri dengan tak melakukan aksi balasan.

Halaman 2 dari 2
(apl/sip)


Hide Ads