Tidak terima dirinya ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, Penjabat (Pj) Sekda Pemalang Slamet Masduki pun menggugat KPK. Gugatan praperadilan itu di dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelum menjadi Pj Sekda, Slamet menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang. Setelah Sekda Pemalang Mohammad Arifin ditahan Polda Jateng karena menjadi tersangka korupsi pembangunan jalan, Slamet pun terpilih untuk menggantikan posisinya sebagai Pj Sekda Pemalang.
Slamet Masduki baru dilantik oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai Pj Sekda Pemalang pada Rabu (10/8/2022).
Sehari setelah pelantikan itu, Slamet ikut diciduk KPK di Jakarta, bersama Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dengan beberapa orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan jual beli jabatan.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan (KPK) melakukan upaya paksa terhadap 6 orang tersebut selama 20 hari," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers pada Jumat (12/8/2022) dua pekan lalu, dikutip dari detikNews.
KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah:
1. Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo
2. Komisaris PDAU, AJW
3. Penjabat Sekretariat Daerah Pemalang, Slamet Masduki
4. Kepala BPBD Pemalang, SG
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, YM
6. Kepala Dinas PU Pemalang, MS
Slamet yang tidak terima dirinya ikut ditangkap dan ditahan dalam kasus itu kemudian mengajukan praperadilan lewat PN Jaksel. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (26/8/2022), gugatan itu mengantongi nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dilansir detikNews, Berikut permohonan Slamet Masduki:
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam Penangkapan dan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022,sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Simak Video "Video: Ormas GPK Nyaris Bentrok dengan TNI di Magelang, Berujung Minta Maaf"
(dil/sip)