Mahfud Md Enggan Buka Identitas Anggota DPR Ditelepon Sambo, Ini Alasannya

Nasional

Mahfud Md Enggan Buka Identitas Anggota DPR Ditelepon Sambo, Ini Alasannya

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 25 Agu 2022 14:33 WIB
Mahfud Md di MKD DPR
Foto: Mahfud Md di MKD DPR (Firda/detikcom)
Solo -

Menko Polhukam Mahfud Md memenuhi panggilan MKD DPR terkait pernyataannya soal Irjen Ferdy Sambo menghubungi beberapa pihak terkait anggota DPR setelah pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Saat memberi klarifikasi, Mahfud Md mengaku mengantongi identitas anggota DPR tersebut tapi enggan mengungkapnya.

"Saya punya nama tapi tidak saya sebut karena ketika saya menghubungi yang bersangkutan teleponnya tidak diangkat, sehingga kalau saya sebut tidak etis," kata Mahfud dalam rapat verifikasi MKD DPR, Senayan, Jakarta, seperti dilansir detikNews, Kamis (25/8/2022).

Dalam klarifikasinya, Mahfud Md mengawali dengan penjelasan soal Ferdy Sambo yang sempat melakukan prakondisi sebelum kasus penembakan Brigadir J terungkap di publik. Saat itu, kata Mahfud, Ferdy Sambo menghubungi sejumlah pihak yakni Kompolnas, Komnas HAM, dan anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ sebenarnya Sambo itu menskenariokan agar orang percaya bahwa terjadi tembak-menembak dan dia dizalimi. Untuk itu, dia membuat prakondisi. Apa prakondisi? Menghubungi beberapa orang. Nah, beberapa orang itu karena menyangkut di kantor saya dan di mitra kerja saya, saya ambil namanya. Nah, ada beberapa lagi orang anggota DPR," jelas Mahfud.

Mahfud menyebut tidak mengetahui apakah pelapor atas pemanggilannya ke MKD DPR ini berdasarkan aduan dari anggota DPR tersebut. Namun Mahfud mengatakan orang-orang yang dihubungi Sambo, termasuk anggota DPR itu tidak melanggar pidana.

ADVERTISEMENT

"Nah, di situ saya tidak sebut. Karena saya tidak sebut, saya tidak tahu apakah yang akan diadili yang ada di kantong saya tentang nama itu. Dan saya tidak harus mengeluarkan nama itu karena beberapa hal. Pertama, orang dihubungi orang itu bukan pelanggaran," ujarnya.

"Misal Saudara semua ditelepon oleh Sambo, kan bukan pelanggaran, kenapa harus diadili," imbuhnya.

Mahfud lalu menyampaikan pihaknya berhasil mengkonfirmasi kepada Kompolnas, Komnas HAM, dan pihak lainnya. Dia menegaskan kembali tak ada unsur pidana jika hanya dihubungi oleh Sambo terkait kejahatannya itu.

"Dan yang dihubungi itu Komnas HAM, Kompolnas, beberapa pemimpin redaksi yang sudah saya hubungi dan benar. Nah, yang (soal) dibayar ini saya telepon, 'ndak'. Jadi saya katakan, 'silakan, tidak ada tindak pidananya', di sini saya katakan. Apalagi kalau cuma ditelepon, dihubungi, itu bukan tindak pidana, cuma mungkin orangnya tidak enak kalau nyebut," ujar Ketua Kompolnas itu.




(sip/dil)


Hide Ads