Saat Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang etik di TNCC Polri, Jakarta, hari ini, pangkat bintang dua di bahunya sudah tak 'menyala' lagi alias tanpa lis atau bingkai merah seperti biasanya. Pertanda apakah? Berikut penjelasannya.
Dilansir detikNews, hilangnya lis atau bingkai merah pada pangkat bintang dua di bahu Irjen Sambo itu terjadi sejak dia dicopot sebagai Kadiv Propam dan dimutasi ke Yanma Polri.
Ternyata, tanda pangkat dengan lis bingkai merah itu punya arti tersendiri. Yaitu sebagai pertanda sebuah pangkat komando. Artinya, pejabat Polri yang menyandangnya merupakan pemimpin pasukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Dengan jabatan itu, Ferdy Sambo menyandang pangkat bintang lengkap dengan garis atau lis bingkai merah. Namun, sejak Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) Yanma Polri, otomatis dia tidak memegang komando atau memimpin pasukan lagi.
Dari pengamatan detikNews, dalam sidang etik hari ini Ferdy Sambo juga terlihat tidak mengenakan lencana tanda jabatan, lencana kewenangan, dan tanda lain yang biasanya ada di seragam Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam.
Aturan Tanda Pangkat Polri
Aturan soal tanda pangkat Polri tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negera Republik Indonesia:
Pasal 40
(3) Tanda Pangkat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. Tanda Pangkat Komando dengan lis bingkai warna merah yang digunakan bagi pemegang jabatan:
1. Kapolri;
2. Kasatwil;
3. Kaopsnal;
4. Kalemdiklat Polri, Gubernur Akpol Lemdiklat Polri, Kasespim Lemdiklat Polri, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Kapusdik/Ka. Sekolah; dan
5. Kadivpropam Polri, Kabidpropam Polda, Kasipropam Polres;
6. Ka. Pasukan;
7. Kadivhumas Polri, Para Karo Divhumas Polri dan para Kabidhumas Polda; dan
8. Kadivhubinter.
b. Tanda Pangkat Staf dengan lis warna cokelat tua digunakan oleh anggota Polri kecuali yang berhak menggunakan Tanda Pangkat Komando.
Baca juga: Padamnya Bintang Dua Ferdy Sambo |
(dil/sip)