Kuat Ma'ruf Muncul di Sidang Etik Ferdy Sambo, Begini Penampakannya

Nasional

Kuat Ma'ruf Muncul di Sidang Etik Ferdy Sambo, Begini Penampakannya

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 25 Agu 2022 13:24 WIB
Kuat Maruf, sopir yang juga ART Irjen Ferdy Sambo untuk pertama kali muncul ke publik. Kuat menjadi saksi dalam sidang etik yang dijalani Sambo. (Wildan N/detikcom)
Foto: Kuat Ma'ruf, sopir yang juga ART Irjen Ferdy Sambo untuk pertama kali muncul ke publik. Kuat menjadi saksi dalam sidang etik yang dijalani Sambo. (Wildan N/detikcom)
Solo -

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J hari ini. Salah seorang saksi yang dihadirkan yakni Kuat Ma'ruf yang juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo itu.

Dilansir detikNews, Kamis (25/8/2022), Kuat tampak muncul di gedung TNCC Mabes Polri pada pukul 11.28 WIB. Kuat Ma'ruf tampak mengenakan kemeja lengan pendek dan celana panjang dengan warna gelap.

Kuat Ma'ruf juga terlihat mengenakan masker. Momen kemunculan Kuat Ma'ruf di depan gedung TNCC berlangsung singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat tiba Kuat Ma'ruf terlihat dikawal tiga personel Divpropam Polri. Kemudian dia terlihat masuk ke ruang sidang.

Tentang Sidang Etik Ferdy Sambo Hari Ini

Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik secara tertutup hari ini. Sidang itu ditayangkan di kanal YouTube akun POLRI TV tanpa suara.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikNews, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, hari ini. Ferdy Sambo tampak mengenakan seragam dinas Polri dan hadir di gedung TNCC sejak pukul 07.30 WIB.

Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Dalam pembukaan sidang, Ahmad Dofiri menyampaikan tata tertib persidangan.

"Sidang digelar tertutup," jelas Ahmad Dofiri.

Sejumlah Perwira Jadi Saksi

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang ini. Mereka terdiri dari mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Dipropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujar Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan sidang etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas kasus pidananya terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"(Sanksi terhadap Sambo) Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat prose penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus," kata Dedi.

Meski berlangsung secara tertutup, tapi awak media diperkenankan untuk meliput saat pembacaan vonis.

"Saat keputusan sidang komisi atau vonis, akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman untuk meliput juga dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," imbuhnya.




(sip/rih)


Hide Ads