Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak mempengaruhi sidang etik yang digelar saat ini. Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri, Rabu (24/8) kemarin.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022), dikutip dari detikNews.
Dedi mengatakan, sidang etik digelar karena adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian. Sedangkan surat pengunduran Ferdy Sambo itu bersifat individu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujar Dedi.
Seperti diketahui, sebelum sidang kode etik digelar, Ferdy Sambo menempuh strategi mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri.
Kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022), Kapolri menjawab soal isu Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri dari Polri. Sigit mengatakan Polri sudah menerima surat itu dan sedang menindaklanjuti.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dikutip dari detikNews.
Kapolri juga memberikan sinyal bahwa pengunduran diri Ferdy Sambo tidak semudah itu. Sebab, ada pertimbangan-pertimbangan yang akan memutuskan apakah pengunduran diri itu disetujui atau tidak.
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuh Sigit, kemarin.
(dil/mbr)