Rumah Rektor Unila Digeledah KPK!

Nasional

Rumah Rektor Unila Digeledah KPK!

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 24 Agu 2022 16:14 WIB
Solo -

KPK menggeledah rumah pribadi Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani di Lampung. Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

"Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini (24/8) tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, di antaranya rumah tersangka KRM di Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis seperti dilansir detikNews, Rabu (24/8/2022).

Ali mengatakan KPK juga sebelumnya menggeledah tiga kantor Fakultas Unila, yakni Fakultas Kedokteran, kantor Fakultas Hukum, serta kantor FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan). Hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan beberapa bukti termasuk dokumen penerimaan mahasiswa baru. Termasuk di dalamnya dokumen elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga akan memanggil saksi lainnya. Barang bukti yang sudah didapat nantinya akan dikonfirmasikan kepada para saksi.

"Kami berharap para saksi kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya, seluruh apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik. Sehingga rangkaian perbuatan dugaan korupsi perkara ini makin jelas dan terang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

KPK Geledah 2 Rumah Rektor Unila

Penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani di Bandar Lampung. Penyidik KPK terbagi dalam dua tim untuk melakukan penggeledahan hari ini.

Pantauan detikSumut di lokasi, hari ini ada dua rumah Rektor Karomani yang digeledah itu yakni di Jalan H Komarudin, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa dan di Jalan Sultan Haji Gang Dahlia, Kelurahan Kedaton, Bandar Lampung.

Penyidik masih melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Rektor Unila Terima Suap Rp 5 Miliar

Seperti diketahui KPK menetapkan Rektor Unila Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. KPK menyebut Karomani menerima sekitar Rp 5 miliar dari hasil suapnya tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Karomani. Ghufron menyebut, pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani, yang menjabat Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme Simanila.

"Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8).

(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads