Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini. Dalam kesempatan ini, Sigit membawa Tim Khusus bentukannya dalam menangani kasus pembunuhan yang diotaki Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Kami laporkan, Bapak, bahwa kami hadir bersama-sama timsus 18 orang dan kami sampaikan bahwa dalam hal penanganan kasus ini kami solid, Pak," ujar Sigit dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, demikian dilansir detikNews, Rabu (24/8/2022).
Sigit mengatakan dia akan tetap memegang teguh arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan kasus ini. Seperti diketahui, Presiden Jokowi memerintahkan Polri mengusut tuntas, transparan, dan tak ragu-ragu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pengusutan kasus ini menjadi pertaruhan Polri. Sigit mengatakan dalam kasus ini Polri telah berkomunikasi dengan DPR. Pada rapat kali ini Sigit mengaku akan menyampaikan secara lebih jelas mengenai kasus Irjen Ferdy Sambo ini.
"Kami juga tentunya selama ini telah berkomunikasi dengan rekan-rekan yang tentunya menanyakan terkait dengan kasus yang terjadi, alhamdulillah, saat itu masa reses, baru bisa kita sampaikan secara lebih jelas di pertemuan kali ini," katanya.
Kapolri Akan Sampaikan Semua terkait Kasus Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI hari ini. Dalam rapat nanti, Kapolri juga akan menyampaikan progres yang telah dilakukan Timsus kepada Komisi III DPR RI.
"Ya jadi Bapak Kapolri didampingi oleh timsus yang menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPR RI ya tentunya Bapak Kapolri juga akan menyampaikan tentang progres yang sudah dilaksanakan oleh timsus baik dari penyidikan maupun juga dari inspektorat khusus nanti Pak Kapolri akan menyampaikan kepada seluruh Komisi III," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan Kapolri kemungkinan akan menjelaskan terkait motif yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, dia menyebut motif kasus pembunuhan bisa juga disampaikan pada saat persidangan.
"Ya mungkin Bapak Kapolri juga akan menyampaikan, tapi saya perlu sampaikan lagi, dari pendapat para guru besar, ahli hukum pidana, terkait menyangkut masalah motif kasus 340 atau pembunuhan berencana, itu motif tidak harus disampaikan, tapi motif juga bisa disampaikan dalam persidangan sebagai gambaran dari pihak hakim. Hakim akan menilai seluruh alat bukti dan bb yang disajikan penyidik di depan persidangan," ujar Dedi.
(sip/dil)