PSIS Semarang, Persikabo, dan Arema FC Dipolisikan soal Sponsor Judi Online

Nasional

PSIS Semarang, Persikabo, dan Arema FC Dipolisikan soal Sponsor Judi Online

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 24 Agu 2022 10:31 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Solo -

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan tiga klub bola Indonesia yakni Persikabo, PSIS Semarang, dan Arema FC dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan dugaan sponsor judi online.

Dilansir detikNews, Rabu (24/8/2022), pelapor bernama Rio Johan Putra. Laporan tersebut dilayangkan ke polisi pada Senin (22/8) pukul 18.30 WIB. Laporan tersebut teregistrasi nomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.

Selain itu, terlihat PT Liga Indonesia Baru, ikut dilaporkan. Sangkaan dalam laporan itu yakni Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 303 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terlapor diduga melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.

detikcom telah mencoba meminta konfirmasi kepada Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi. Namun hingga saat ini belum ada respons.

ADVERTISEMENT

Sementara Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Aziza mengatakan pihaknya belum mendapatkan konfirmasi perihal laporan tersebut.

"Kami belum terkonfirmasi," kata Nurul.




(sip/apl)


Hide Ads