Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah keluar. Disebutkan ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di tubuh Brigadir J.
"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Senin (22/8/2022).
Dijelaskannya, dari semua luka itu, ada dua luka fatal di tubuh Brigadir J. Dua luka fatal itu terletak di dada dan kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua luka yang fatal tentunya, ada dua luka fatal yaitu luka di daerah dada dan kepala," ungkapnya.
Ade mengatakan luka tembak itu masih bisa diidentifikasi jelas. Hasil pemeriksaan autopsi itu bisa dijelaskan secara ilmiah.
"Dan itu memang kita bisa jelaskan, hasil pemeriksaan lain termasuk hasil pemeriksaan, kita bisa jelaskan sekali bagaimana arah masuknya anak peluru ke dalam tubuh korban. Serta dia secara sesuai dengan lintasannya akan keluar dari tubuh korban," jelasnya.
Untuk diketahui, autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 yang lalu di Jambi. dr Ade Firmansyah menegaskan tidak ada intervensi dalam melakukan autopsi ulang ini.
"Kami di sini bersifat independen, tidak memihak, dan tidak dipengaruhi oleh apa pun. Kami bisa yakinkan tidak ada tekanan-tekanan apa pun kepada kami sehingga kami bisa bekerja dengan leluasa, bisa menyampaikan hasilnya dalam kurun waktu empat minggu kurang sedikit," ungkapnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
5 Tersangka Kasus Brigadir J
Kasus tewasnya Brigadir J sebelumnya dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah tiga hari terjadinya peristiwa penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.
Sejauh ini Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.