Bareskrim Beberkan Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Nasional

Bareskrim Beberkan Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikJateng
Minggu, 21 Agu 2022 15:44 WIB
Tersangka baru kasus Brigadir J kembali diumumkan. Sosok tersebut adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus Brigadir J.
Putri Candrawathi. Foto: Istimewa
Solo -

Polri baru saja menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri juga mengungkap peran Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Apa peran Putri Candrawathi?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Hal ini terungkap dari CCTV vital yang akhirnya ditemukan penyidik Bareskrim. Agus menyebut peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Agus kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Minggu (21/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyampaikan saat itu Putri juga berada di lantai tiga bersama Sambo sebelum Yoshua ditembak. Putri juga ada saat Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka Ricky untuk menembak Yoshua.

Selain itu, lanjut Agus, Putri juga mengajak Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf serta Brigadir Yoshua ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

ADVERTISEMENT

"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," imbuhnya.

Dalam pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yoshua. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yoshua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.

Agus juga mengungkap Putri sedang bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang ke Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Ferdy Sambo dan Putri Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana. Pasal itu menjelaskan maksimal hukuman pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati.

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Putri juga dijerat pasal bersama-sama turut melakukan pembunuhan yakni pasal 55 dan 56. Adapun bunyinya sebagai berikut:

Pasal 55: - Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. - Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Selain kedua tersangka tersebut tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ru juga terancam hukuman mati.




(apl/sip)


Hide Ads