Polri akhirnya menjawab pertanyaan publik soal belum dibukanya barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo dkk. Jawaban itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan projusticia," kata Komjen Agus Andrianto, Sabtu (20/8), dikutip dari detikNews.
Untuk diketahui, berkas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Andrianto mengatakan, jaksa akan meneliti alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa juga akan melakukan pendalaman sesuai keterangan yang telah disampaikan para saksi dan tersangka.
"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antarpara tersangka, alat bukti yang ada," terang Agus.
"Dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisa penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan sudah menemukan bukti CCTV vital dalam perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekaman CCTV itu disebut sebagai kunci untuk mengungkap peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
"Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8) lalu, dikutip dari detikNews.
Menurut Andi, CCTV tersebut merekam beberapa kejadian penting di rumah dinas Sambo. CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan.
"Dengan sejumlah tindakan penyidik," ujar Andi.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J. Kemudian Bripka RR dan KM ikut membantu dan menyaksikan penembakan itu.
(dil/rih)