Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Lain Penembak Brigadir J

Nasional

Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Lain Penembak Brigadir J

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 19 Agu 2022 13:34 WIB
Alasan Brigadir J Dibunuh Menurut Pengakuan Terbaru Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Foto: Istimewa)
Solo -

Komnas HAM menduga ada eksekutor lain dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya pengacara Bharada E juga menyampaikan hal yang sama.

"Kami menduga kuat ada eksekutor lain," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, dilansir detikNews, Jumat (19/8/2022).

Taufan menjelaskan hal itu dapat terungkap dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Menurutnya, jika besaran lubang peluru berbeda maka ada dugaan eksekutor lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunggu saja hasil autopsi ulang dan uji balistik. Kalau terbukti besaran lubang bekas peluru di tubuh Joshua adalah karena jenis peluru berbeda, maka pasti eksekutornya bukan hanya E," ujarnya.

Pengacara Bharada E Sebut Ada Pelaku Lain

Sebelumnya, pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut tembakan pertama ke Brigadir J dilakukan kliennya. Kemudian Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir Yoshua.

ADVERTISEMENT

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, dilansir detikNews, Senin (8/8).

Boerhanuddin menyebut penembak Yoshua lebih dari satu orang. Dia menyatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus tewasnya Brigadir J.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," ujar Boerhanuddin.

4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads