Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digugat mantan kuasa hukumnya Deolipa Yumara untuk membayar fee Rp 15 miliar. Bharada E, melalui kuasa hukum barunya, Ronny Talapessy mengatakan kliennya menggeleng-gelengkan kepala merespons gugatan itu. Bharada E juga bilang jika tak memiliki uang untuk membayar gugatan sebesar itu.
"Geleng kepala," kata Ronny kepada wartawan, seperti dilansir detikNews, Rabu (17/8/2022).
Ronny menyampaikan Bharada E tidak mempunyai uang Rp 15 miliar. Ronny pun sempat menenangkan Bharada E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bharada E bilang ke saya tidak punya uang buat bayar Rp 15 M. Saya bilang tidak usah khawatir, nanti saya hadapi," ucap Ronny.
Diketahui, Deolipa Yumara mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Deolipa Yumara ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.
"Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8).
"Adalah tergugat 1, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; tergugat 2, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan tergugat 3 Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," papar Deolipa.
Dia meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yakni menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar. "Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," imbuhnya.
Deolipa mengatakan pihaknya juga menuntut supaya dia dan Boerhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.
"Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah. Penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum Saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan," tutur dia.
(aku/aku)