Nasional

Bharada E Disebut Hampir Gila Usai Bunuh Teman Sendiri di Depan Mata

Tim detikX - detikJateng
Rabu, 17 Agu 2022 16:04 WIB
Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Solo -

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkap detik-detik fakta kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terungkap. Dilansir detikX, sesaat sebelum mengungkap kebenaran, Bharada E disebut hampir gila.

"Hampir gila si Bharada E. Bunuh teman sendiri depan matanya, otak dia gimana?" ungkap Deolipa kepada reporter detikX di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pekan lalu.

Deolipa menceritakan awal kisahnya ditunjuk menjadi pengacara Bharada E. Saat itu Sabtu 6 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Deolipa yang sedang tidur siang terbangun karena telepon dari seorang penyidik Bareskrim Polri. Dia saat itu diminta segera datang ke Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan untuk menjadi pengacara Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J.

Deolipa diminta menggantikan pengacara Bharada E sebelumnya yakni Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri pada pukul 11.00 WIB. Deolipa tiba di Bareskrim Polri pada pukul 15.00 WIB.

"Jam 15.30 WIB itu sudah terus-terusan dengan Richard," tutur Deolipa.

Saat Deolipa tiba, Richard masih terlelap kelelahan lantaran harus menjalani pemeriksaan oleh dua penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak pagi.

Richard diperiksa Timsus terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kawan dekatnya itu tewas di tangan Richard sendiri pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam keterangan awal yang disampaikan polisi, Yoshua dilaporkan terbunuh dalam 'baku tembak' dengan Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ulang dijadwal ulang karena Bharada E menarik kesaksian dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Agenda itu merupakan pemeriksaan maraton ketiga terhadap Bharada E setelah menjadi tersangka pembunuh Brigadir J. Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022 dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Deolipa mengatakan penetapan tersangka itulah yang membuat Bharada E merasa harus menarik kesaksiannya di BAP. Bharada E tidak mau dihukum berat atas kejahatan yang tidak pernah ingin dia lakukan. Selain itu Bharada E dihantui merasa bersalah terhadap Yoshua yang merupakan teman dekat dan keluarganya. Kondisi inilah yang disebut Deolipa membuat Bharada E hampir gila.

Hingga akhirnya Bharada E berjanji bakal menceritakan apa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kepada dua penyidik timsus yang memeriksanya kala itu. Namun Bharada E tidak sanggup menyampaikan kesaksian itu secara lisan.

Tubuhnya gemetar, Bharada E menagis. Dia masih trauma hingga memutuskan untuk menulis kesaksiannya sendiri.

"Tidak usah ditanya, Pak, biar saya tulis sendiri," kata Bharada E.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...




(sip/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork