Curi 9 Motor, Pria Semarang Ini Ditangkap di Kulon Progo

Curi 9 Motor, Pria Semarang Ini Ditangkap di Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Senin, 15 Agu 2022 15:48 WIB
Jumpa pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Kulon Progo, Senin (15/8/2022).
Jumpa pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Kulon Progo, Senin (15/8/2022). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng
Kulon Progo -

Dwi Agung Setiyo Putro alias Kucing (40) dibekuk Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pasalnya warga Semarang, Jawa Tengah ini telah mencuri sembilan sepeda motor di berbagai tempat di DIY-Jateng.

Tersangka beraksi di tujuh lokasi di Kulon Progo yakni Kapanewon Pengasih sebanyak dua TKP, Temon dua TKP, dan Sentolo, Wates, dan Galur masing-masing satu TKP. Dua lainnya di Kabupaten Bantul, DIY dan Kebumen, Jawa Tengah.

"Pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kulon Progo ini ada tujuh TKP. Kemudian dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, mengakui bahwa yang bersangkutan juga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bantul satu TKP dan wilayah Kebumen satu TKP," ungkap Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (15/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajarini menerangkan, sebelum akhirnya ditangkap pada Jumat (12/8) lalu, aksi pencurian yang dilakukan Kucing ini telah berlangsung sejak November 2020 hingga Juli 2022. Beraksi seorang diri, Kucing mengincar sepeda motor yang terparkir di area persawahan.

Sasarannya adalah motor yang masih terpasang kunci dan motor yang slot kuncinya telah rusak.

ADVERTISEMENT

"Adapun dari tujuh TKP di persawahan tersebut, dua kondisinya adalah kunci terpasang, kunci terpasang di sepeda motor. Selanjutnya empat posisinya kunci tidak ada, tapi sepeda motor itu bisa dihidupkan dengan kunci apa pun, bahasa Jawanya dol, rusak," ujarnya.

Tersangka juga melancarkan aksinya dengan cara menipu korban. Modusnya meminjam motor untuk membeli air mineral tapi tak dikembalikan.

"Selanjutnya yang satu, yang TKP di Sentolo itu kasusnya penipuan. Jadi pelaku berpura-pura meminjam motor untuk membeli air mineral, selanjutnya korban meminjamkan kendaraan tersebut namun tidak dikembalikan," jelas Fajarini.

Sepeda motor curian itu lalu dijual kepada seorang penadah bernama Heru Hermawan alias Bogel (34) warga Boyolali, Jawa Tengah. Heru telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman selanjutnya, pengakuan tersangka...

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci motor, satu bendel BPKB, satu lembar STNK, jaket dan celana panjang, serta sepeda motor Yamaha Mio.

Atas perbuatannya Kucing akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah, dikenakan pasal 480 KUHP atau pasal 481 KUHP dan bakal terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Kepada wartawan, tersangka Kucing mengakui perbuatannya. Adapun motor hasil curian itu dijual kepada penadah seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.

"(Dijual) Ke Bogel. Belum dipesan. Aku sekali dapet langsung bawa ke situ. Jualnya kadang ya Rp 1,5 juta, kadang ada yang Rp 2 juta. Kalau ada STNK-nya yang (motor) Beat itu Rp 5 juta lebih sedikit lah," jelasnya saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Kucing mengaku beraksi sendiri. Berangkat dari Jogja menggunakan bis, sesampainya di Kulon Progo ia berhenti di sembarang tempat untuk mencari sasaran.

"Sendirian. Dari Terminal Jogja naik bis, langsung turun, turunnya di pinggir jalan, sembarang, pokoknya turun terus saya nyari," ujarnya.

Untuk memudahkan aksinya, Kucing mengandalkan kunci motor imitasi dan mengincar motor yang slotnya sudah rusak.

Kucing mengaku nekat mencuri karena tidak punya pekerjaan. Adapun uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar sewa kos di wilayah Jogja.

"Ya enggak kerja. Uangnya untuk bayar kos. Saya kos di Janti," imbuhnya.



Hide Ads