Dwi Agung Setiyo Putro alias Kucing (40) dibekuk Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pasalnya warga Semarang, Jawa Tengah ini telah mencuri sembilan sepeda motor di berbagai tempat di DIY-Jateng.
Tersangka beraksi di tujuh lokasi di Kulon Progo yakni Kapanewon Pengasih sebanyak dua TKP, Temon dua TKP, dan Sentolo, Wates, dan Galur masing-masing satu TKP. Dua lainnya di Kabupaten Bantul, DIY dan Kebumen, Jawa Tengah.
"Pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kulon Progo ini ada tujuh TKP. Kemudian dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, mengakui bahwa yang bersangkutan juga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bantul satu TKP dan wilayah Kebumen satu TKP," ungkap Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (15/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajarini menerangkan, sebelum akhirnya ditangkap pada Jumat (12/8) lalu, aksi pencurian yang dilakukan Kucing ini telah berlangsung sejak November 2020 hingga Juli 2022. Beraksi seorang diri, Kucing mengincar sepeda motor yang terparkir di area persawahan.
Sasarannya adalah motor yang masih terpasang kunci dan motor yang slot kuncinya telah rusak.
"Adapun dari tujuh TKP di persawahan tersebut, dua kondisinya adalah kunci terpasang, kunci terpasang di sepeda motor. Selanjutnya empat posisinya kunci tidak ada, tapi sepeda motor itu bisa dihidupkan dengan kunci apa pun, bahasa Jawanya dol, rusak," ujarnya.
Baca juga: Penyekap-Pemerkosa ABG Pati Ditangkap! |
Tersangka juga melancarkan aksinya dengan cara menipu korban. Modusnya meminjam motor untuk membeli air mineral tapi tak dikembalikan.
"Selanjutnya yang satu, yang TKP di Sentolo itu kasusnya penipuan. Jadi pelaku berpura-pura meminjam motor untuk membeli air mineral, selanjutnya korban meminjamkan kendaraan tersebut namun tidak dikembalikan," jelas Fajarini.
Sepeda motor curian itu lalu dijual kepada seorang penadah bernama Heru Hermawan alias Bogel (34) warga Boyolali, Jawa Tengah. Heru telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Halaman selanjutnya, pengakuan tersangka...