Nasional

Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Minta Fee Rp 15 Triliun

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 12 Agu 2022 13:51 WIB
Kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara. Foto: (Dok. detikcom)
Solo -

Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin tidak lagi menjadi pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E usai kuasanya sebagai pengacara dicabut. Meski sudah disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, tetapi Deolipa mengaku belum menerima pemberitahuan pencabutan kuasa tersebut.

Dengan pencabutan ini Deolipa meminta fee sebesar Rp 15 triliun atau penunjukkan dirinya sebagai pengacara Bharada Eliezer selama ini.

"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) dikutip dari detikNews.

Deolipa berdalih jika dirinya meminta Rp 15 triliun karena merasa ditunjuk oleh negara. Jika tidak dipenuhi, katanya, dirinya akan mengajukan gugatan.

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja," katanya.

"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun" tambahnya.

Deolipa mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan bisa secara perdata, katanya.

"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," katanya.

Sebelumnya, beredar surat bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya, betul," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8). Andi menjawab pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat pencabutan kuasa oleh Bharada E itu.

Andi mengatakan pencabutan merupakan wewenang Bharada E. Dia tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.

"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," katanya.

Andi menyebut awalnya Deolipa dan Boerhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E.

"Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.

Sebagai informasi, Bharada Eliezer merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Selain Eliezer, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.



Simak Video "Video Daftar Peraih detikJateng-Jogja Awards' Figur Akselerator Pembangunan'"

(apl/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork