Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap soal amplop tebal yang disodorkan usai pertama kali menemui Irjen Ferdy Sambo bulan lalu. Amplop itu langsung ditepis oleh dua petugas LPSK saat itu.
Dilansir detikNews, cerita soal amplop itu diceritakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (12/8/2022). Edwin mengatakan saat itu dua petugas LPSK mendatangi kantor Propam Polri untuk membicarakan pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada 13 Juli 2022.
Usai bertemu Irjen Ferdy Sambo, saat itu salah satu petugas LPSK menunaikan salat. Sehingga tinggal seorang petugas LPSK lainnya yang saat itu berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momen tersebut, lanjut Edwin, merupakan jeda setelah petugas LPSK menemui Irjen Ferdy Sambo dan sedang menunggu kedatangan Bharada E.
Edwin mengatakan stafnya ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu yang menyampaikan amplop cokelat. Berdasarkan cerita stafnya, Edwin mengungkap amplop itu disebut sebagai titipan 'Bapak'.
"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," ujarnya.
Apa Isi Amplop Itu?
Edwin mengatakan kedua petugas LPSK tidak mengetahui isi amplop tersebut. Kedua petugas LPSK itu langsung menolak dan menyampaikan agar amplop itu dikembalikan saja.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tuturnya.
"Belum dilihat lah? Kasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja," sambungnya.
Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atas laporannya terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada 14 Juli 2022. Status Putri hingga kini masih sebagai pemohon di LPSK.
Putri disebut tak kooperatif saat menjalankan tahapan pendalaman oleh LPSK sehingga asesmen Putri disudahi. Keputusan terkait permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo akan diputuskan pekan depan.
Sementara itu Irjen Ferdy Sambo telah menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Tak hanya itu, sebanyak 32 polisi diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus Brigadir J.
(sip/mbr)