Sopir istri Irjen Ferdy Sambo, KM, menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pria bernama Kuat Ma'ruf itu disebut membantu dan melihat pembunuhan Brigadir J.
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8), dilansir detikNews.
Belum dijelaskan secara detail peran KM saat membantu pembunuhan yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," jelasnya.
Sama dengan tiga tersangka lainnya, Kuat Ma'ruf dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Penyidik, kata Agus, menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.
Berikut penjelasan bunyi pasal yang menjerat keempat tersangka kasus Brigadir J, antara lain:
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Isi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(sip/rih)