Bharada E kini tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bareskrim juga telah melakukan penahanan terhadap Bharada E.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polri melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pada Rabu malam (3/7/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mempermudah proses pemeriksaan, saat ini Bharada E juga sudah ditahan.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," kata Andi.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat pasal pembunuhan. Tim khusus mengusut kasus ini berdasarkan laporan keluarga Brigadir J yang menduga telah terjadi pembunuhan berencana. Selain meminta keterangan keluarga Brigadir J, tim khusus pun memeriksa sejumlah saksi.
Awalnya, Bharada E disebut terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir J.
Adapun baku tembak itu diawali oleh dugaan pelecehan Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Namun, banyak pihak yang menyangsikan hal tersebut. Keluarga Brigadir J menganggap ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam kasus ini. Apalagi, kasus tersebut baru dibuka ke publik beberapa hari setelah peristiwa terjadi.
Merespons kejadian itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit lalu membentuk tim khusus untuk mengusutnya. Komnas HAM dan Kompolnas pun dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
(ahr/ahr)