Nominal kerugian negara akibat kejahatan korupsi memecahkan rekor yakni Rp 78 triliun. Nilai tersebut dipecahkan oleh seorang pengusaha bernama Surya Darmadi.
Angka kerugian negara dengan jumlah yang sangat fantastis itu baru pertama kali terjadi di Indonesia. Tapi di mana keberadaan Surya Darmadi sampai sekarang tidak diketahui.
Angka fantastis itu terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman sebagai tersangka pada Senin (1/8) kemarin. Keduanya diduga terlibat korupsi terkait lahan PT Duta Palma hingga membuat negara merugi Rp 78 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dan M Thamsir Rachman tidak ditahan. Thamsir tidak ditahan lantaran dia kini berada di penjara terkait korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru," kata Burhanuddin melalui keterangan video yang diterima detikcom, Senin (1/8/2022) dikutip dari detikNews.
"Tersangka SD masih dalam status DPO," imbuh Burhanuddin.
Status DPO Surya berkaitan dengan kasus KPK. Surya ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019.
Di KPK, Surya Darmadi terjerat dugaan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Dalam kasus ini, kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Bima Sakti Waspadai Serangan Balik Singapura |
(apl/mbr)