Kata Polri soal Polemik Pemakaman Brigadir J Secara Kepolisian

Nasional

Kata Polri soal Polemik Pemakaman Brigadir J Secara Kepolisian

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 29 Jul 2022 13:15 WIB
Upacara kepolisian saat pemakaman Brigadir J (foto: istimewa)
Upacara saat pemakaman Brigadir Yoshua atau Brigadir J usai jenazahnya diautopsi di Jambi kemarin. (Foto: Istimewa)
Solo -

Pemakaman Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J secara kepolisian usai autopsi kemarin menuai pro kontra. Apa respons Polri?

"Fokus timsus segera menuntaskan case tersebut secara terang benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI), itu saja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, demikian dikutip dari detikNews, Jumat (29/7/2022).

Dedi enggan mengomentari lebih lanjut soal polemik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Istri Irjen Ferdy Sesalkan Pemakaman Brigadir J Secara Kepolisian

Pihak istri Irjen Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman ulang Brigadir Yoshua pada Rabu (27/7) digelar dengan upacara kedinasan. Pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, menilai Brigadir J tidak layat dimakamkan secara kepolisian karena diduga melakukan perbuatan tercela.

Dia mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014. Dia menyebut pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:

ADVERTISEMENT

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/7).

Menanggapi argumen tersebut, pengacara keluarga Brigadir Yoshua menyebut upacara pemakaman itu sebagai bentuk penghormatan terhadap Brigadir Yoshua.

"Faktanya, Brigadir J itu dimakamkan secara kedinasan, itu fakta. Dia masih anggota Polri yang dihormati. Kalau anggota Polri, dimakamkannya pakai upacara Polri dong," kata pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Pandjaitan, saat dihubungi.




(sip/aku)


Hide Ads