Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK hari ini. Mardani Maming menyerahkan diri setelah berstatus sebagai buron KPK.
Dilansir detikNews, Mardani Maming tampak tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Mardani Maming tiba dengan ditemani sejumlah pengacaranya. Salah seorang di antaranya yakni Denny Indrayana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum masuk ke gedung KPK, Mardani Maming menjelaskan alasan kedatangannya. Dia mengaku heran mengapa dirinya ditetapkan sebagai DPO.
Seperti diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat Bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.