Politisi Malaysia Pemerkosa ART Indonesia Dihukum Bui 13 Tahun-Cambuk

Internasional

Politisi Malaysia Pemerkosa ART Indonesia Dihukum Bui 13 Tahun-Cambuk

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 28 Jul 2022 09:56 WIB
PERAK 13-06-2019.The Housing, Local Government, Public Transport, Non-Islamic Affairs and New Villages Committee chairman Paul Yong Choo Kiong speaking to the press at his service centre in Tronoh.MALAY MAIL/Farhan Najib
Paul Yong Choo Kiong. (Foto: MALAY MAIL/Farhan Najib)
Solo -

Seorang politikus Malaysia Paul Yong divonis 13 tahun penjara akibat memperkosa asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Selain itu, terdakwa yang merupakan mantan anggota Dewan Eksekutif Perak itu dihukum dua cambukan.

Dikutip dari detikNews, Kamis (28/7/2022), putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia. Ketua majelis hakim persidangan ini adalah Abdul Wahab Mohamed.

Awal Mula Kasus

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Juli 2019. Korban seorang TKI berusia 23 tahun yang tak disebutkan namanya melaporkan tuduhan pemerkosaan Paul Yong ke kantor polisi Jelapang pada Senin 8 Juli 2019 waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dokumen dakwaan disebutkan tindak pemerkosaan terjadi di dalam sebuah kamar yang ada di lantai atas di rumah Paul Yong, kawasan Meru Desa Park, Perak, pada 7 Juli 2019. Tindak pemerkosaan itu disebut terjadi pada pukul 20.15-21.15 waktu setempat.

Paul Yong saat itu sempat ditangkap. Namun dia akhirnya bebas setelah membayar jaminan ke polisi. The Star melansir Paul Yong bebas dengan jaminan setelah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi.

ADVERTISEMENT

Kepala Kepolisian Perak, Razrudin Husain, menyatakan selain diinterogasi, Paul Yong juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan. Hingga akhirnya Paul Yong diketahui telah bekerja seperti biasa pada Jumat 12 Juli 2019.

Kasus ini akhirnya berujung ke meja hijau. Sidang perdananya digelar pada Jumat 23 Agustus 2019. Dalam sidang tersebut Paul Yong dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan.

Tim pengacara Yong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta majelis hakim menangguhkan persidangan. Alasan yang disampaikan yakni ada seorang pria yang diduga mendampingi korban saat membuat laporan polisi.

Ketua Parlemen Perak Ngeh Koo Ham sudah melaporkannya ke polisi. Menurut Ngeh, pria itu mengaku dibayar 100.000 ringgit, di bawah todongan pistol agar korban melaporkan kasusnya serta bersedia tutup mulut.

Salah seorang anggota tim pengacara Paul Yong, Ramkarpal Singh, menyebut kemungkinan adanya konspirasi politik untuk mencemarkan nama baik Paul Yong.

"Jika benar, dakwaan terhadap klien saya harus dicabut," katanya.

Namun, deputi jaksa penuntut umum Azhar Mokhtar menolak permintaan kuasa hukum Yong dengan alasan informasi itu tak diketahui Jaksa Agung Tommy Thomas. Selain itu, instruksi juga diberikan untuk segera memulai persidangan.

Putusan Sidang

The Star melansir, Paul Yong akhirnya dinyatakan bersalah. Hakim menilai Paul Yong seharusnya menjadi majikan yang melindungi ART-nya, terutama saat wanita itu berasal dari negara lain.

"Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa," imbuhnya.

Sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim mengatakan pengadilan menyatakan korban dapat dipercaya, jujur mengatakan yang sebenarnya, dan pernyataannya meyakinkan.

"Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela," tutur hakim.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Tanggapan Pengacara Paul Yong

Penasihat hukum utama Yong, Datuk Rajpal Singh, selama mitigasi mengatakan terdakwa menikah dan memiliki empat anak. Selain itu dia menyebut terdakwa merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Dia juga mengatakan kliennya tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, sehingga kasus ini disebut sebagai pelanggaran pertamanya.

Selanjutnya Rajpal mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Salim Bashir, penasihat terdakwa lainnya, mengatakan kliennya adalah seorang politisi dan anggota dewan selama sembilan tahun.

Sosok Paul Yong

Paul Yong itu merupakan anggota dewan daerah Tronoh di Perak sejak 2013. Dia juga merupakan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP) dari 2018 hingga 2020.

DAP diketahui tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan yang sempat berkuasa dan dipimpin Mahathir Mohamad yang pernah menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia.

Dia kemudian keluar dari DAP dan bergabung ke Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU).

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)


Hide Ads