Dikutip dari detikNews, Rabu (27/7/2022), hasil autopsi ulang ini akan disampaikan oleh dr Ade.
"Nanti dari dokter Ade yang mimpin langsung pelaksanaan autopsi ulang yang berkompeten untuk menyampaikan. Saya tidak berkompeten untuk menyampaikan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di RSUD Sungai Bahar, Jambi, hari ini.
Termasuk soal jumlah dokter yang terlibat, kata Dedi, akan disampaikan oleh dr Ade. Dedi menjelaskan proses autopsi ulang ini dilakukan oleh dokter forensik dari beberapa rumah sakit dan universitas.
"Nanti setelah selesai kegiatan ini nantinya dr Ade selaku ketua tim kedokteran forensik yang akan melaksanakan ekshumasi ini yang akan menyampaikan," imbuhnya.
Polri Jelaskan 2 Konsekuensi Autopsi Ulang
Dedi mengungkap autopsi ulang ini memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi yang pertama, kata Dedi, yakni dari sisi keilmuwan.
"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini, ini memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Dedi, hari ini.
"Konsekuensi yang kedua karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus menjadi konsekuensi yuridis, dalam hal ini penyidik," lanjutnya.
Di sisi lain Dedi menyebut autopsi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Dedi mengatakan hasil autopsi ulang ini akan diungkap di pengadilan.
"Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan hari ini sebagai tambahan alat bukti, yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," jelas Dedi.
(sip/aku)