Tersangka pembunuh nenek 70 tahun yang mayatnya ditemukan dalam karung di Batang, Casiri (33), dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat pasal pembunuhan, warga Dukuh Sipule, Desa Kluwih, Bandar, Batang ini juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan karena sempat melucuti perhiasan korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (20/7/2022).
"Tersangka dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dengan pasal berlapis, pasal 338 (KUHP) ancaman hukuman 15 tahun, kemudian pasal 351 ayat 3 (KUHP) dengan ancaman 7 tahun, kemudian kami lapis dengan pasal 365 ayat 3 (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkap M Irwan Susanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 365 KUHP yang dimaksud adalah pasal pencurian dengan kekerasan. Pasal ini diterapkan karena pelaku sempat melucuti perhiasan korban sebelum memasukkan mayat korban ke dalam karung.
"Sebelumnya, tersangka sempat mengambil perhiasan milik korban, berupa satu kalung, dua gelang dan satu cincin," terang Irwan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan pada korban yang juga tetangganya sendiri pada Senin pagi (11/7) lalu.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi adu mulut antara pelaku dan korban sehingga memancing emosi pelaku. Pelaku kemudian memukul korban hingga terjatuh.
"Dipukul dengan tangan kosong pada bagian tengkuk sebelah kanan. Setelah itu korban terjatuh. Pada saat terjatuh, tersangka bingung dan memeriksa nadi, menurut tersangka, nadi sudah tidak ada. Kemudian tersangka mengambil sesuatu di sekitar rumahnya, berupa karung dan tali rafia. Setelah itu, tersangka memasukan korban dalam karung sendiri," jelas Irwan.
Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam karung dan membuangnya ke bawah Jembatan Sigorek, Desa Kemijeng, Kecamatan Subah.
Mayat korban baru ditemukan pihak keluarga pada Rabu malam (13/7), sekitar pukul 23.30 WIB dalam kondisi terbungkus karung. Hasil otopsi, korban meninggal akibat dibunuh.
Sabtu malam (16/7), polisi langsung mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan yang tidak lain, tetangganya sendiri. Rumah keduanya berjarak 10 rumah, keduanya masih dalam satu RT, yakni RT 03 RW 07, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
(aku/apl)