Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Meski begitu Polda Metro Jaya menyerahkan pernyataan soal kasus itu ke Mabes Polri.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Hingga akhirnya kasus dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, demikian dilansir detikNews, Selasa (19/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan penyidik Polres Metro Jaksel juga masih dilibatkan mengusut kasus ini. Bareskrim Polri juga turut memberikan asistensi.
"Penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," kata Dedi.
Dedi mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kasusnya antara lain terkait dugaan pencabulan dan ancaman pembunuhan.
"Sudah (naik ke tahap penyidikan), sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," ujarnya.
Saat dimintai konfirmasi dan diwawancara soal kasus Brigadir J, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, enggan berkomentar.
"Silakan tanya ke Mabes Polri," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.
Wartawan masih terus berupaya meminta tanggapan dari Zulpan perihal pelimpahan kasus Brigadir J oleh Mabes Polri itu. Namun Zulpan merespons dengan berkelakar.
Dia berdalih telah mengenakan masker yang membuat suaranya tidak terdengar.
"Masker saya kedap suara, nih," ucap Zulpan sambil berjalan pergi.
detikcom sempat kembali bertanya ke Zulpan perihal pelimpahan kasus Brigadir J. Namun Zulpan kembali meminta masalah itu ditanyakan kepada Mabes Polri.
"Terkait masalah tersebut, silakan tanya ke Mabes Polri saja," ucap Zulpan, sore tadi.
(sip/sip)