Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Salatiga. Mereka merupakan komplotan yang saat beraksi menggunakan modus jual beli tanah.
Ketiga tersangka yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi, Nur Ruwaidah alias Ida, dan Agus Hartono (AH).
"Tersangka atas nama DI alias ES kemudian tersangka atas nama Ida, dan tersangka atas nama AH melakukan pembelian 11 bidang tanah di wilayah Salatiga," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora di kantornya, Selasa (19/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka melakukan aksinya pada tahun 2016. Saat itu, DI yang menggunakan identitas palsu sebagai ED, bersama dengan Ida mengaku sebagai notaris yang mewakili AH selaku pembeli tanah. Mereka lalu membeli 11 bidang tanah milik warga dengan membayar uang muka sebesar Rp 10 juta.
"ED adalah yang mencari korban atau yang mencari tanah, kemudian Ida berperan sebagai notaris," katanya.
Lalu, ED meminjam sertifikat korban dengan dalih untuk dicek keasliannya di BPN. Sertifikat itu kemudian diganti atas nama AH dan dijaminkan ke bank.
Sebanyak 11 bidang tanah seluas 3 hektare itu digadai sebesar Rp 2,5 miliar. Johanson menyebut harga pasaran tanah itu di tahun 2016 mencapai Rp 13 miliar.
"Tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH kepada pihak bank. Oleh pihak bank otomatis melakukan penyitaan atas jaminan atau agunan yang ada di bank. Pada saat pengecekan ke lokasi, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya," katanya.
Sehingga para korban melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Saat ini, dari tiga tersangka hanya satu yang ditahan.
"Sekarang tersangka atas nama ED sedang ditahan di Lapas Mijen dalam kasus lain. Kemudian Ida karena mengalami keguguran kami tidak melakukan penahanan. Saudara AH sementara ini wajib lapor," ujarnya.
Polisi menyebut sudah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka yang tidak ditahan. Saat ini pihaknya juga masih mendalami kasus ini termasuk soal kemungkinan keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kemudian keterlibatan dari pejabat negara dalam hal ini oknum BPN kita lagi dalami. Kemudian juga apakah ada keterlibatan notaris kita lagi dalami. Kita sudah berkoordinasi dengan ketua notaris Jateng dan kita juga sudah koordinasi dengan Kanwil BPN Jawa Tengah maupun wilayah Salatiga," kata Johanson.
Johanson menambahkan, saat ini Satgas Mafia Tanah Polda Jateng memiliki 12 aduan terkait dugaan kasus mafia tanah. Dari 12 aduan itu 8 di antaranya sudah dibuat laporan polisi (LP) dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
"Dari 8 laporan polisi, 6 laporan polisi kita tingkatkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka, dan 2 LP lagi masih proses penyidikan. Dari jumlah 6 LP yang sudah disidik dan ditetapkan tersangka, ada 12 tersangka yang sudah kita tetapkan," pungkasnya.
(rih/aku)