Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap tegas terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua dalam baku tembak dengan Bharada E. Orang nomor satu di jajaran Polri itu akhirnya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
"Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan," kata Jenderal Sigit di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022), seperti dikutip dari detikNews.
Untuk selanjutnya, Sigit menyampaikan, jabatan Kadiv Propam akan diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri, sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri," terangnya.
Bentuk Tim Khusus
Usai terjadinya insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7), Kapolri langsung membentuk tim khusus guna mengusut tuntas kasus ini.
Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan.
Terbaru, pengacara keluarga Brigadir Yoshua telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Laporan dugaan pembunuhan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Laporan itu terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan orang meninggal.
Dalam surat tanda terima laporan yang ditunjukkan pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, tampak tertulis 'terlapor dalam lidik'. Tak ada nama terlapor dalam surat tanda terima laporan itu.
Kamaruddin menjelaskan mengapa pihaknya tidak melaporkan Bharada E yang disebut Polri terlibat baku tembak dengan Brigadir Yoshua di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Brigadir Yoshua diduga tewas akibat tembakan Bharada E.
"Yang menjadi pelapor adalah tim penasihat hukum daripada keluarga almarhum dengan terlapor dalam lidik karena kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E," ucap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).
"Menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan yang melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang. Ini ada beberapa orang," terangnya.
"Ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan apa namanya itu, laras panjang itu loh. Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan terencana," sambungnya.
(apl/rih)