Terjerat Judi Online, Sopir di Semarang Gasak Rp 317 Juta Milik Majikan

Terjerat Judi Online, Sopir di Semarang Gasak Rp 317 Juta Milik Majikan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 13 Jul 2022 22:33 WIB
Tersangka dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022).
Tersangka dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Baru bekerja sebagai sopir selama lima hari, Ahmad Santoso (40), warga Depok nekat menguras tabungan majikannya sebanyak Rp 317,5 juta. Ia mengaku butuh uang untuk bayar hutang dan judi online.

Tersangka bekerja di rumah majikannya di kawasan Puri Anjasmoro Semarang. Ia mengambil kartu ATM di jaket majikannya saat membersihkan kamar. Kemudian dia ke ATM selama untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening temannya. Peristiwa terjadi mulai tanggal 6 Mei 2022.

"Tabungan Rp 317,5 juta itu hilang selama empat hari. Pelaku ini sebenarnya adalah sopir pribadi korban. Nomor PIN (ATM) sudah diketahui sebelumnya," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, Rabu (13/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Santoso ternyata berkomplot dengan anaknya yang bernama Ahmad Surya. Surya sebelumnya sudah dua tahun bekerja sebagai sopir tempat korban. Kemudian Surya digantikan ayahnya.

"Saya kerja lima hari, anak (Surya) sudah dua tahun. Yang memberi tahu PIN-nya dia (anak)," ujar Santoso.

ADVERTISEMENT

Tersangka mengaku saat mengambil kartu ATM korban, dia menukar dengan ATM palsu agar korban tidak merasa kehilangan. Setiap kali sudah mengirim uang, dia mengembalikan lagi kartu yang asli.

"Pagi-pagi saya biasa ngepel nyapu. Kartu ATM di dalam jaket, kokoh lagi nonton TV. Saya alasan ke minimarket terus ke ATM. Kartu ditukar palsu. Saya ambil jam 07.00 WIB terus balik, balikin lagi, besoknya gitu lagi. Sehari maksimal transfer Rp 75 juta," kata Santoso.

Setelah merasa cukup, dia membagikan uang kepada anak dan temannya yang membantu. Kemudian dia kabur ke beberapa daerah berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.

"Uang buat bayar hutang sisanya buat lari selama 3 bulan," akunya.

Terkait hutang, pelaku juga mengaku dikejar rentenir bahkan punya hutang di pinjaman online. Selain itu dia juga kecanduan judi online.

"Hutangnya ke rentenir dan pinjol. Uang juga buat judi online," ujarnya.

Santoso ditangkap 7 Juli 2022 lalu di Wonogiri. Kini polisi masih mengejar dua orang lainnya yaitu Ahmad Surya dan temannya, Ferdiansyah. Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(aku/ahr)


Hide Ads