Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, dicegah bepergian ke luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal Karen atas permintaan KPK.
"Atas nama Karen A saja ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022," ucap Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Ketika ditanya mengenai status Karen dalam permohonan pencegahan itu, Ahmad belum merespons. Di sisi lain Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang ditanya mengenai hal ini juga belum menjawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. KPK juga sudah memanggil mantan Dirut PT Pertamina, mantan Dirut PT PLN terkait kasus itu pada 30 Juni 2022 lalu.
Ada empat orang yang dipanggil sebagai saksi saat itu ialah:
1. Dwi Soetjipto selaku Direktur Utama di PT Pertamina (2014-2017);
2. Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT PLN (2011-2014);
3. Anny Ratnawati selaku Dosen IPB;
4. Evita Herawati Legowo selaku Dewan Komisaris PT Pertamina (2010-2013).
Pada saat diwawancara sebelumnya, Ali mengungkap sudah ada tersangka dalam kasus tersebut. Namun dia belum mengungkap identitas tersangka itu.
"Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya," kata Ali pada 23 Juni 2022.
(sip/aku)