Pemeriksaan psikologi
Polisi melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku. Hasilnya pelaku sadar dengan perbuatannya.
"Bahwa memang tersangka FAS ini secara kompetensi, mandiri dan bertanggung jawab keterangannya dia ini secara sadar. Dan dia mengerti bahwa yang dilakukannya adalah sebuah kejahatan," ucap Roberto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, pelaku juga mengerti jika perbuatannya itu didasari karena hasrat seksual.
"Perbuatan yang dilakukannya itu sebenarnya karena hasrat seksual. Jadi mengalami suatu kepuasan tertentu ketika melakukan perbuatan tersebut," paparnya.
Dalam pemeriksaan itu, alasan pelaku memilih anak-anak adalah yakin hasrat seksualnya bakal tersalurkan.
"Ini pertanyaan kita tadi, karena dia merasa yakin dengan anak-anak tujuannya bisa tercapai. Ini yang harus betul-betul kita lihat, ini juga harus memerlukan sebuah proses solusi apa yang terjadi setelah ini," ujarnya.
Roberto melanjutkan, perbuatan pelaku ini juga memiliki risiko berulang.
"Kemudian terakhir dia juga menjelaskan dia memiliki adanya unsur resiko berbahaya mengulangi perilakunya karena dari empat orang yang dihubunginya tidak ada satu proses yang membuatnya dia cukup puas dengan satu. Jadi berlanjut-berlanjut. Untuk itu kita sampai melakukan proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa ponsel dan seprai.
"Dari HP-nya sendiri sudah selesai dilakukan proses pengangkatan barang bukti digital secara data elektronik dan ini sedang kita lakukan pengembangan untuk kelompok yang lain," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta UU Pornografi.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya.
(rih/aku)