Akhir Tragis Pria di Sleman, Dihabisi karena Dituduh Mencuri Cabai

Terpopuler Sepekan

Akhir Tragis Pria di Sleman, Dihabisi karena Dituduh Mencuri Cabai

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 18 Jun 2022 08:51 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Foto: Rachman Haryanto)
Solo -

Widodo Bowo Purnomo (49) tewas di tangan remaja inisial HH (17) gegara tuduhan mencuri cabai. Mayat korban ditemukan di tengah kebun salak di Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman.

"Penyelidikan berhasil mengamankan pelaku anak di Donokerto, Turi dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Wakapolres Sleman Kompol Tony Priyanto saat jumpa pers, Kamis (16/6/2022).

Kasus itu berawal saat saudara pelaku yang berinisial S bercerita soal cabai di sawahnya sering dicuri. Pada Selasa (14/6) sekitar pukul 21.00 WIB, HH menawarkan diri ikut ke sawah S untuk menghadang pencuri. Pada Rabu (15/6) pukul 04.00 WIB, HH dijemput S dan berboncengan menuju sawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HH sudah membawa celurit untuk melukai korban karena merasa kesal. HH bawa celurit tanpa sepengetahuan S," jelas Tony.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku melihat korban datang ke sawah itu dan memetik cabai. Pelaku dan S kemudian keluar dari persembunyian, mengendap-endap ke sawah. Korban yang terkepung berusaha melarikan diri. Namun, pelaku mengejar dan menyabetkan celuritnya.

ADVERTISEMENT

"Menyabetkan celurit ke korban sebanyak 6 kali. Dua kali tidak kena, 4 kali mengenai tubuh korban," kata Tony.

Saat itu pelaku juga sempat menarik baju korban. Namun, korban dapat lolos dan kabur masuk ke kebun salak.

"HH dan S tidak melakukan pengejaran. Mereka kemudian kembali dan memberitahukan kepada tokoh warga setempat," ungkapnya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, jasad korban ditemukan oleh seorang warga. Kabar itu kemudian dilaporkan oleh adik korban ke Polsek Turi.

"Korban (ditemukan) muka pucat badan menyandar tapi tidak bergerak," ujar Tony.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony menambahkan dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya bisa diamankan di rumah. Saat ini pelaku ditahan di Polres Sleman.

"Pelaku anak ini dilakukan penangkapan di rumah yang bersangkutan," ujar Rony.

Selain itu, polisi juga mengamankan celurit sepanjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menyabet korban, sejumlah pakaian, sepatu boots dan tanaman cabai.

Pelaku terancam hukuman dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Adapun proses penanganan perkara dalam kasus ini akan disesuaikan dengan UU Sistem Peradilan Anak.




(rih/rih)


Hide Ads