Mengenakan kaus tahanan Polres Kudus warna biru, pria bertubuh gempal itu terus menundukkan kepala. Pria berinisial A (40) itu ditangkap polisi karena mengaku sebagai anggota Brimob dan membawa kabur mobil milik seorang janda yang belum lama dikenalnya.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, tersangka membawa kabur mobil korban pada 31 Mei 2022. Korban berinisial D (40), warga Kabupaten Rembang yang tinggal di Kudus. Sebelumnya, tersangka dan korban sudah saling kenal melalui media sosial. Kepada korban,tersangka mengaku anggota Brimob di Semarang.
"Korban dan tersangka janjian di Menara (Kudus). Setelah ketemu, keduanya sepakat melaksanakan salat di masjid. Ketika di masjid, ternyata pelaku keluar dan membawa kabur mobil korban," kata Wiraga saat konferensi pers di kantornya, Kamis (16/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menggondol mobil itu, Wiraga mengungkapkan, tersangka dan korban sudah dua kali bertemu sebelumnya. "Kunci dibawa (tersangka) karena (korban) sudah merasa kenal dan pernah bertemu sehingga korban percaya," ujar Wiraga.
Pria beristri yang bekerja serabutan itu ditangkap polisi di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Barang bukti yang kami sita satu mobil Honda Brio merah, dua HP, dan soft gun. Saat ketemuan dan komunikasi (dengan korban), tersangka mengaku anggota Brimob dan memiliki senjata," imbuh Wiraga.
Selain itu, polisi juga menyita kartu identitas palsu. "Ada juga kartu identitas, meskipun kartu Brimob tidak ada, yang ada KTA (kartu tanda anggota). Ini KTA dibuat sendiri. KTP juga palsu. (Dalam KTP itu) Di mana disebut anggota Polri," terang Wiraga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Simak video lengkapnya di atas.