7 Anggota Khilafatul Muslimin Wonogiri Dijerat dengan UU Sisdiknas

7 Anggota Khilafatul Muslimin Wonogiri Dijerat dengan UU Sisdiknas

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Kamis, 16 Jun 2022 14:37 WIB
7 Anggota Khilafatul Muslimin Wonogiri Dijerat dengan UU Sisdiknas
Polres Wonogiri jumpa pers soal penangkapan tujuh anggota Khilafatul Muslimin, Kamis (16/6/2022). Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng
Wonogiri -

Keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah terus terungkap. Terakhir, Polres Wonogiri membongkar keberadaan kelompok tersebut di wilayah hukumnya.

Tidak tanggung-tanggung, Polres Wonogiri menangkap 7 orang dalam kelompok tersebut. Kelompok itu beraktivitas di Dusun Jaten, Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri.

Penangkapan terhadap tujuh tersangka itu berawal dari laporan warga pada 8 Juni 2022 lalu. Kemudian jajaran Polres Wonogiri langsung bergerak dengan melibatkan instansi lain, termasuk Kementerian Agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh orang yang ditangkap itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka inisial YH, SD, IZ, SB, MI, RW dan AD.

Para Tersangka Bukan Warga Wonogiri

Wonogiri Ilustrasi Tugu Selamat Datang Wonogiri. Foto: Muhamad Eko Hapsoro/d'traveler
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menyebut para tersangka bukan warga asli Wonogiri.

"Mereka bukan warga Wonogiri, semua dari luar daerah. Ada yang dari Purwokerto, Bekasi, NTB, Bekasi dan Jakarta Utara," kata Dydit dalam jumpa pers pada Kamis, (16/6/2022).

Ketujuh orang itu beraktivitas di sebuah sekolah di Dusun Jaten, Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota. Di tempat tersebut mereka menjadi pengajar.

Sekolah tersebut juga memiliki beberapa anak didik, rata-rata berusia 5-7 tahun. Saat ini para anak didik sudah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

"Jumlah anak yang kami tangani ada lima orang. Lainnya dikembalikan ke orang tua. Anak-anak ini sudah dijemput kedua orang tua mereka dengan didampingi Dinas Sosial dan instansi terkait," ujar dia.

Tersangka Dijerat UU Sisdiknas

Polres Wonogiri jumpa pers soal penangkapan tujuh anggota Khilafatul Muslimin, Kamis (16/6/2022). Polres Wonogiri jumpa pers soal penangkapan tujuh anggota Khilafatul Muslimin, Kamis (16/6/2022). Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menjerat para tersangka menggunakan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Mereka dianggap menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

"Kami mengamankan sejumlah tersangka atas kasus penyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi. Tempat pendidikan itu milik kelompok Khilafatul Muslimin," kata Dydit.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua tentang mengikuti kegiatan belajar.

Kelompok Khilafatul Muslimin diduga telah melanggar pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo pasal 65 ayat 1 UU No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kegiatan belajar mengajar di sana sudah dihentikan. Rumah yang dijadikan tempat pendidikan sudah dikosongkan, tersangka ditahan," ujar dia.
Halaman 2 dari 3
(ahr/rih)


Hide Ads