Anggota Polrestabes Medan, Bripka Andi Arvino dipecat dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan dibui 4 tahun. Polisi itu terbukti bersalah membawa masuk narkotika jenis sabu ke ruang tahanan.
"Iya benar semalam (Selasa) digelar upacara PTDH-nya. Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, dikutip dari detikSumut, Rabu (15/6/2022).
Meski demikian, lanjutnya, proses hukum terhadap Andi dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hingga akhirnya diputuskan hukuman berupa pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," jelasnya.
Valentino mengungkapkan, Andi sebelumnya menjabat sebagai Brigadir Unit Provos Polrestabes Medan. Dia membawa masuk 1 gram narkoba ke ruang tahanan Polrestabes Medan.
"Ia terlibat kasus narkoba yang dikirim ke dalam ruang sel tahanan. Andi memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam sel Blok B rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram seharga Rp 1.200.000," ucap Valentino.
Sabu yang diselundupkan oleh Andi itu kemudian digunakan oleh beberapa tahanan di Polrestabes Medan.
"Adapun narkotika jenis sabu yang dimasukkan Andi dan diberikan kepada tahanan Wilson tersebut untuk dipergunakan sesama tahanan di sel blok B rumah tahanan Polrestabes Medan," sebutnya.
Kasus itu kemudian terungkap dan Polrestabes Medan melakukan penindakan. Terkait pemecatan, Andi terjerat Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Yo Pasal 7 ayat (1) huruf b Yo Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Yo Pasal 13 ayat (1) Yo Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu terkait kasus narkotika, proses hukum terhadap Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 pada 8 Desember 2021. Andi divonis 4 tahun penjara.
"Andi divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," pungkasnya.
(rih/ahr)